Sabtu, 15 Oktober 2011

Kedudukan Wanita dalam Islam

Di antara masalah yang sering dipersoalkan dalam kepustakaan maupun
forum diskusi, adalah kedudukan wanita dari berbagai sudut pandang dan
perspektif dalam masyarakat. Dalam masyarakat (adat) Indonesia misalnya,
kedudukan wanita berbeda-beda. Perbedaan itu setidaknya disebabkan oleh
dua faktor. Pertama, bentuk dan susunan masyarakat tempat wanita tersebut
berada. Kedua, sistem nilai yang dianut masyarakat bersangkutan. Sebab,
sistem nilai adalah konsep yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar
warga dari masyarakat bersangkutan mengenai apa yang mereka anggap
berharga dalam kehidupan mereka. Sistem nilai ini sekaligus berfungsi
sebagai pedoman kehidupan mereka.
Sementara itu, dalam suatu masyarakat yang dibina berdasarkan ajaran
Islam, otomatis kedudukan wanita sejatinya lebih ditentukan ajaran
tersebut.
Ajaran islam sendiri memberi kedudukan dan penghormatan yang tinggi
kepada wanita, dalam hukum ataupun masyarakat. Dalam kenyataan, jika
kedudukan tersebut tidak seperti yang diajarkan ajaran Islam maka
itu adalah soal lain. Sebab, struktur, adat, kebiasaan dan budaya
masyarakat juga memberikan pengaruh yang signifikan.
Beberapa bukti yang menguatkan dalil bahwa ajaran Islam memberikan kedudukan
tinggi kepada wanita, dapat dilihat pada banyaknya ayat Alquran yang
berkenaan dengan wanita. Bahkan untuk menunjukkan betapa pentingnya
kedudukan wanita, dalam Alquran terdapat surah bernama An-Nisa, artinya
wanita. Selain Alquran, terdapat berpuluh hadits (sunnah) Nabi Muhammad SAW
yang membicarakan tentang kedudukan wanita dalam hukum dan masyarakat.
Pada masyarakat yang mengenal praktik mengubur bayi wanita hidup-hidup,
ajaran Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW sangat revolusioner, yakni: "Yang
terbaik di antara manusia adalah yang terbaik sikap dan prilakunya terhadap
kaum wanita". Atau pula: "Barangsiapa yang membesarkan dan mendidik dua
putrinya dengan kasih sayang, ia akan masuk sorga". Kemudian: "Sorga itu
berada di bawah telapak kaki ibu" (hadits).
Dalam catatan sejarah dapat ditelusuri, ajaran Islam telah mengangkat
derajat wanita sama dengan pria dalam bentuk hukum, dengan memberikan hak
dan kedudukan kepada wanita yang sama dengan pria sebagai ahli waris
mendiang orangtua atau keluarga dekatnya. Hukum Islam pula yang memberikan
hak kepada wanita untuk memiliki sesuatu (harta) atas namanya sendiri.
Padahal ketika itu kedudukan wanita rendah sekali, bahkan dalam masyarakat
Arab yang bercorak patrilineal sebelum datang Islam, wanita mempunyai banyak
kewajiban, tetapi hampir tidak mempunyai hak. Wanita dianggap benda belaka,
ketika masih muda ia kekayaan orangtuanya, sesudah menikah ia menjadi
kekayaan suaminya. Sewaktu-waktu mereka bisa diceraikan atau dimadu begitu
saja.
Fisiknya yang lemah, membuat wanita dipandang tak berguna karena ia tak
dapat berperang mempertahankan kehormatan. Pandangan ini tentu saja
merendahkan derajat wanita dalam masyarakat. Kedudukan wanita yang rendah
itulah, kemudian menjadi salah satu hal yang diperangi dan ditinggalkan oleh
ajaran Islam.
Menurut ajaran Islam:
1. Kedudukan wanita sama dengan pria dalam pandangan Allah (QS Al-Ahzab:35,
Muhammad:19). Persamaan ini jelas dalam kesempatan beriman, beramal saleh
atau beribadah (shalat, zakat, berpuasa, berhaji) dan sebagainya.
2. Kedudukan wanita sama dengan pria dalam berusaha untuk memperoleh,
memiliki, menyerahkan atau membelanjakan harta kekayaannya (QS An-Nisa:4 dan
32).
3. Kedudukan wanita sama dengan pria untuk menjadi ahli waris dan memperoleh
warisan, sesuai pembagian yang ditentukan (QS An-Nisa:7).
4. Kedudukan wanita sama dengan pria dalam memperoleh pendidikan dan ilmu
pengetahuan: "Mencari/menuntut ilmu pengetahuan adalah kewajiban muslim pria
dan wanita" (Hadits).
5. Kedudukan wanita sama dengan pria dalam kesempatan untuk memutuskan
ikatan perkawinan, kalau syarat untuk memutuskan ikatan perkawinan itu
terpenuhi atau sebab tertentu yang dibenarkan ajaran agama, misalnya melalui
lembaga fasakh dan khulu', seperti suaminya zhalim, tidak memberi nafkah,
gila, berpenyakit yang mengakibatkan suami tak dapat memenuhi kewajibannya
dan lain-lain.
6. Wanita adalah pasangan pria, hubungan mereka adalah kemitraan,
kebersamaan dan saling ketergantungan (QS An-Nisa:1, At-Taubah:71,
Ar-Ruum:21, Al-Hujurat:13). QS Al-Baqarah:2 menyimbolkan hubungan saling
ketergantungan itu dengan istilah pakaian; "Wanita adalah pakaian pria, dan
pria adalah pakaian wanita".
7. Kedudukan wanita sama dengan kedudukan pria untuk memperoleh pahala
(kebaikan bagi dirinya sendiri), karena melakukan amal saleh dan beribadah
di dunia (QS Ali Imran:195, An-Nisa:124, At-Taubah:72 dan Al-Mu'min:40).
Amal saleh di sini maksudnya adalah segala perbuatan baik yang diperintahkan
agama, bermanfaat bagi diri sendiri, masyarakat, lingkungan hidup dan
diridhai Allah SWT.
8. Hak dan kewajiban wanita-pria, dalam hal tertentu sama (QS
Al-Baqarah:228, At-Taubah:71) dan dalam hal lain berbeda karena kodrat
mereka yang sama dan berbeda pula (QS Al-Baqarah:228, An-Nisa:11 dan 43).
Kodratnya yang menimbulkan peran dan tanggung jawab antara pria dan wanita,
maka dalam kehidupan sehari-hari --misalnya sebagai suami-isteri-- fungsi
mereka pun berbeda. Suami (pria) menjadi penanggungjawab dan kepala
keluarga, sementara isteri (wanita) menjadi penanggungjawab dan kepala
rumahtangga.
Menurut ajaran Islam, seorang wanita tidak bertanggungjawab untuk mencari
nafkah keluarga, agar ia dapat sepenuhnya mencurahkan perhatian kepada
urusan kehidupan rumahtangga, mendidik anak dan membesarkan mereka. Walau
demikian, bukan berarti wanita tidak boleh bekerja, menuntut ilmu atau
melakukan aktivitas lainnya. Wanita tetap memiliki peranan (hak dan
kewajiban) terhadap apa yang sudah ditentukan dan menjadi kodratnya.
Sebagai anak (belum dewasa), wanita berhak mendapat perlindungan, kasih
sayang dan pengawasan dari orangtuanya. Sebagai isteri, ia menjadi kepala
rumah tangga, ibu, mendapat kedudukan terhormat dan mulia. Sebagai warga
masyarakat dan warga negara, posisi wanita pun sangat menentukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar